Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp41 Miliar, Arman Laode Hasan Ditangkap usai Buron 10 Tahun

Minggu, 20 September 2020 - 19:18:00 WIB
Rugikan Negara Rp41 Miliar, Arman Laode Hasan Ditangkap usai Buron 10 Tahun
Suasana penangkapan buron Kejati Sulsel, Arman Laode Hasan di rumahnya yang telah buron selama 10 tahun. (Foto: Kejaksaan Agung)
Advertisement . Scroll to see content

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," ujar Hari.

Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama dua hari secara intensif. Tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaannya dan berhasil mengamankan terpidana Arman untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Makasar.

Di sana Arman diperiksa melalui rapid test. Selanjutnya Arman dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.

"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut