Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp41 Miliar, Arman Laode Hasan Ditangkap usai Buron 10 Tahun

Minggu, 20 September 2020 - 19:18:00 WIB
Rugikan Negara Rp41 Miliar, Arman Laode Hasan Ditangkap usai Buron 10 Tahun
Suasana penangkapan buron Kejati Sulsel, Arman Laode Hasan di rumahnya yang telah buron selama 10 tahun. (Foto: Kejaksaan Agung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan yang merupakan satu dari enam terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Terpidana diketahui kabur sejak 10 tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Arman merupakan buronan ke-77 yang berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/9/2020) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.

"Telah menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 WITA di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Hari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Hari menjelaskan Arman merupakan salah satu dari enam orang terpidana tipikor kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Tindakan Arman dan kawan-kawan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.

Arman diputus bersalah melalui keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 pada tanggal 01 Juni 2010. Selanjutnya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Arman melalui penasehat hukum dinyatakan ditolak. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT.Mks tanggal 05 Agustus 2008 menyatakan Arman dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut