Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Alex Tirta Seharga Rp650 Juta per Tahun
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud," ucapnya.
Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu. Mereka adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.
Kemudian sebanyak tujuh pegawai KPK juga telah diperiksa, salah satunya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Rizky Agustian