RUU Haji dan Umrah Disahkan Hari Ini, BP Haji bakal Jadi Kementerian
Kedua, Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Setidaknya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyetujui hal itu.
Editor: Puti Aini Yasmin