Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferry Irwandi Galang Dana buat Korban Bencana, Anggota DPR: Solidaritas Nasional
Advertisement . Scroll to see content

RUU Imigrasi Disahkan, WNA Tersandung Kasus Hukum Bisa Dicekal Seumur Hidup

Jumat, 20 September 2024 - 18:44:00 WIB
RUU Imigrasi Disahkan, WNA Tersandung Kasus Hukum Bisa Dicekal Seumur Hidup
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya,” kata Silmy.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut