Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal
Advertisement . Scroll to see content

RUU KIA, DPR Atur Fasilitas Umum hingga Tempat Kerja Wajib Siapkan Daycare

Senin, 27 Juni 2022 - 13:45:00 WIB
RUU KIA, DPR Atur Fasilitas Umum hingga Tempat Kerja Wajib Siapkan Daycare
Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak. (Foto: Cleveland clinic)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR. Dalam RUU ini, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.

“Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak enggak main-main melalui RUU KIA ini karena kita mengatur mulai hulu hingga hilir,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah, Senin (27/6/2022).

Salah satu tujuan dari RUU KIA untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Luluk mengatakan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi yaitu dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.

“Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak mana pun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja,” ucapnya.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi ibu dan anak.

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak hingga tempat bermain anak.

“Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” tutur Luluk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut