RUU KIA, DPR Atur Fasilitas Umum hingga Tempat Kerja Wajib Siapkan Daycare
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan inisiasi penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu, kata Luluk, dengan penyediaan fasilitas dan sarpras seperti ruang laktasi hingga daycare di tempat kerja.
“Negara harus menjamin bahwa kebijakan ini harus diambil jika tidak ingin rugi di masa-masa mendatang,” ujarnya.
Sebagai inisiator RUU KIA, Fraksi PKB menilai kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia saat ini belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih sangat tinggi yaitu sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Indikator ini berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) AKI tahun 2015.
Hasil SUPAS tersebut menjadikan Indonesia ke dalam negara dengan AKI tertinggi di negara kawasan Asia Tenggara. Kemudian, PKB juga menilai diperlukan layanan preventif dan penanganan tepat untuk mengatasi angka stunting di Indonesia yang masih cukup tinggi.
“Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu,” ucap Luluk.
Rencananya, RUU KIA akan dibawa ke Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022 untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU KIA akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat I usai adanya respons dari Pemerintah melalui surat presiden (Surpres) dan pemberian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Luluk memastikan DPR bersama Pemerintah akan mendengarkan aspirasi seluruh stakeholder, termasuk dari pihak perusahaan selalu pemberi kerja, selama proses pembahasan itu.
“Kita berharap semua bisa berjalan dengan smooth. Secara pribadi saya mendorong pihak-pihak terkait untuk dapat memprioritaskan kepentingan tumbuh kembang anak karena ini menyangkut masa depan generasi penerus yang kita harapkan dapat menjadi SDM unggul demi kemajuan bangsa,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama