RUU KIA, DPR Atur Fasilitas Umum hingga Tempat Kerja Wajib Siapkan Daycare
Anggota Komisi IV DPR ini pun menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.
“Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orang tua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan,” ujar anggota Fraksi PKB itu.
“Dan yang pasti, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan, dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang,” kata Luluk.
Sementara dalam hal pentingnya memberikan penguatan perlakuan istimewa pada 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi sorotan penting RUU KIA karena sejalan dengan berbagai hasil kajian ilmiah. Oleh karenanya, menurut Luluk, persoalan tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian bersama, terutama melalui kebijakan-kebijakan.
“Menurut London Journal of Primary Care, membangun ikatan kuat dengan anak pada dua tahun pertama dalam hidupnya sangatlah krusial dan akan menentukan masa-masa penting kehidupan berikut hingga dewasa kelak,” ucapnya.
“Investasi terbaik bagi kekuarga, masyarakat dan bangsa Indonesia adalah generasi unggul, sehat cerdas dan produktif,” kata Luluk.
Negara harus dapat memastikan agar ibu punya kesempatan terbaik dalam memberikan ASI sekaligus memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak di usia awal mengingat hal itu penting untuk menentukan keberhasilan tumbuh kembang anak.