RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya
JAKARTA, iNews.id - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan akan dilakukan DPR RI bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, kesepakatan pengesahan RUU tersebut telah diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II,” kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tambahnya.
Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional.