Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU
Advertisement . Scroll to see content

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Selasa, 06 Oktober 2026 - 07:57:00 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya
Rapat Paripurna akan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi UU pada Selasa (6/10/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan akan dilakukan DPR RI bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, kesepakatan pengesahan RUU tersebut telah diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II,” kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tambahnya.

Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut