Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU
Advertisement . Scroll to see content

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Selasa, 06 Oktober 2026 - 07:57:00 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya
Rapat Paripurna akan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi UU pada Selasa (6/10/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Regulasi tersebut bertujuan memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Selain itu, RUU tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih.

Sementara itu, Menaker Yassierli menyampaikan Pemerintah memandang RUU tersebut memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Dia berkata, RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” terangnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut