RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya
JAKARTA, iNews.id - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan akan dilakukan DPR RI bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, kesepakatan pengesahan RUU tersebut telah diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II,” kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tambahnya.
Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Selain itu, RUU tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih.
Sementara itu, Menaker Yassierli menyampaikan Pemerintah memandang RUU tersebut memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.
Dia berkata, RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” terangnya.
Editor: Puti Aini Yasmin