Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

RUU TPKS Tak Atur Hukuman Kebiri Kimia, Wamenkumham Ungkap Alasannya

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:17:00 WIB
RUU TPKS Tak Atur Hukuman Kebiri Kimia, Wamenkumham Ungkap Alasannya
Wamenkumham Edward O.S Hiariej
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Apa alasannya?

Ternyata, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej, RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada di undang-undang dan peraturan lain. Sehingga tidak masuk kembali dari RUU TPKS.

Adapun, peraturan yang dimaksud adalah UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Jadi aturan yang sudah ada tentu tidak kita masukkan dalam RUU ini karena sudah berjalan. Supaya tidak tumpang tindih dan kontroversi lagi,” tutur pria yang akrab disapa Eddy di kantornya, Selasa (22/2/2022).

Mengacu pada UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002, hukuman kebiri kimia dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang pernah dipidana dalam perkara yang sama atau yang korbannya lebih dari satu orang. Perbuatannya mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia.

Hukuman ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Selain UU Perlindungan Anak, kata Eddy, proses pembahasan RUU TPKS menyandingkan 3 UU eksisting lainnya.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM plus 1 RUU yaitu RUU KUHP.

“Semua yang belum diatur kita masukkan dalam RUU TPKS. Yang sudah diatur ya tidak. Biarkan berjalan,” tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut