Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dor! Suami Bunuh Istri di Batanghari Tewas usai Baku Tembak dengan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:59:00 WIB
Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta
Dosen sekaligus notaris di Kota Medan Dr Tiromsi Sitanggang (57) dituntut hukuman mati oleh JPU karena didakwa membunuh suaminya demi klaim asuransi. (Foto: iNews/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Seorang dosen sekaligus notaris di Kota Medan Dr Tiromsi Sitanggang (57) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ety Astuti dengan hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra.

Dalam persidangan, Jaksa Emmy Khairani Siregar membacakan surat tuntutan yang menyebut terdakwa terbukti sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan korban yang juga suaminya sendiri demi mendapatkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta. Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan,” ujar jaksa Emmy di ruang sidang utama, Selasa (8/7/2025).

Tak satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, status sebagai akademisi dan notaris justru memperberat tuntutan karena dianggap menyalahgunakan kepercayaan publik.

“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan berupaya menghambat penyelidikan,” katanya.

Majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut