Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa konflik rumah tangga sudah terjadi sejak lama. Korban disebut kerap mendapat perlakuan buruk, seperti diberi makanan basi.
Pada 17 Februari 2024, Tiromsi mendaftarkan suaminya ke PT Prudential Life Assurance sebagai tertanggung asuransi jiwa tanpa sepengetahuannya, dengan nilai manfaat Rp500 juta.
Bahkan, anak mereka, Angel Surya Nauli Sitanggang, dilibatkan untuk mengambil foto korban memegang KTP sebagai syarat administratif.
Korban lalu diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Semua demi mempercepat proses klaim asuransi jika korban meninggal.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 di rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Terdakwa diduga bekerja sama dengan seorang pria bernama Grippa Sihotang, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saksi pekerja bangunan, Surya Bakti alias Ucok mendengar korban berteriak minta tolong dalam bahasa Batak. Saksi lainnya, Fanny Elisa Paramita Sitanggang, mengungkap bahwa diminta keluar rumah oleh terdakwa dengan alasan tidak masuk akal.
Saksi Memey, pemilik salon tetangga rumah korban, melihat Rusman sudah tergeletak tak sadarkan diri. Saat itu, terdakwa berdalih bahwa korban hanya pingsan.