Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta
Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 12.00 WIB. Kepada rumah sakit, terdakwa mengaku korban kecelakaan lalu lintas di depan rumah.
Namun, keterangan ini tidak sejalan dengan temuan saksi keluarga, Anggiat dan Haposan Situngkir, yang menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban dan tidak menemukan jejak kecelakaan.
Autopsi oleh RS Bhayangkara pada 27 April 2024 mengungkap korban meninggal karena mati lemas akibat benturan benda tumpul di kepala. Bercak darah korban juga ditemukan di dalam kamar.
Meski korban tewas 22 Maret, terdakwa baru mengajukan klaim asuransi pada 20 April 2024. Namun, dokumen penting seperti visum dan laporan polisi tidak dilampirkan.
Jaksa juga menyebut terdakwa mencoba mengintervensi proses hukum. Dia mendatangi dua saksi keluarga korban, Anggiat Situngkir dan Marasi Manihuruk, untuk mencabut laporan polisi.
“Tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa, tapi juga mencoba menghalangi proses peradilan. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif,” kata Jaksa Emmy.
Kini, nasib Tiromsi Sitanggang menunggu putusan majelis hakim. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman mati karena membunuh suaminya.
Editor: Donald Karouw