Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:23:00 WIB
Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful Bahri. Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan vonis, Kamis (28/5/2020).

Vonis yang diterima Saeful lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Saeful dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.

Majelis Hakim menilai, ada dua hal memberatkan Saeful. Pertama, Saeful dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai kader atau anggota partai politik, Saeful juga dinilai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara, yang meringankan Saeful ada tiga hal. Pertama, berlaku sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut