Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful Bahri. Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan vonis, Kamis (28/5/2020).
Vonis yang diterima Saeful lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Saeful dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.
Majelis Hakim menilai, ada dua hal memberatkan Saeful. Pertama, Saeful dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai kader atau anggota partai politik, Saeful juga dinilai tidak memberi contoh yang baik.
Sementara, yang meringankan Saeful ada tiga hal. Pertama, berlaku sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.