Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:23:00 WIB
Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim menyatakan Saeful terbukti secara sah hendak memberikan uang berjumlah Rp1,25 miliar kepada Wahyu. Dari jumlah tersebut, uang yang disetor baru Rp600 juta dalam pecahan dolar Singapura.

Tujuan pemberian suap agar Wahyu, selaku orang yang memiliki kewenangan di KPU mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan Riezky Aprilia.

Uang suap tersebut diberikan Saeful melalui eks orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Atas perbuatannya, Saeful dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut