Sah, DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana
JAKARTA, iNews.id - DPR resmi memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menyampaikan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII DPR. Kemudian perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta pimpinan Komisi I DPR.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 17 Juni 2021.
“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?,” kata Puan kepada peserta Rapat Paripurna.
Kemudian anggota DPR yang hadir secara fisik virtual menyampaikan persetujuannya.
“Setuju,” seru peserta rapat.