Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK: Proses Hukum Tak Terganggu

Sabtu, 16 November 2024 - 00:30:00 WIB
Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK: Proses Hukum Tak Terganggu
Sahbirin Noor mundur dari Gubernur Kalsel. (Foto: Pemprov Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu. Paman Birin diketahui telah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan status tersangka dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (15/11/2024).

Tessa menuturkan Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi penyelenggara negara. 

Meski begitu, perbuatan tersebut tidak bisa dianggap tidak hanya karena Sahbirin mengundurkan diri.

“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar Tessa.

“Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut