Saka Tatal Bersyukur Sudah Bebas Murni, Tak Lagi Wajib Lapor
Selasa, 23 Juli 2024 - 20:23:00 WIB
Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi kantor Bapas Kelas 1 Cirebon. Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita acara pernyataan bebas murni.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan kliennya kini telah bebas murni menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu (24/7/2024) besok.
"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujarnya.
Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini.
Editor: Rizky Agustian