Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Saka Tatal Bersyukur Sudah Bebas Murni, Tak Lagi Wajib Lapor

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:23:00 WIB
Saka Tatal Bersyukur Sudah Bebas Murni, Tak Lagi Wajib Lapor
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, bersyukur telah bebas murni. Dia tak lagi diwajibkan melapor ke pihak berwajib. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi kantor Bapas Kelas 1 Cirebon. Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita acara pernyataan bebas murni.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan kliennya kini telah bebas murni menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu (24/7/2024) besok.

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujarnya.

Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut