Sakit, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rachmat yang kembali menjadi tersangka, terkena dua kasus sekaligus yakni terkait dengan pungutan liar dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Rachmat tidak menghadiri pemanggilan perdananya sebagai tersangka karena sakit.
"RY (tersangka pungutan liar dan gratifikasi oleh Bupati bogor), meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Penyidik KPK juga memeriksa empat tersangka lainnya terkait kasus yang menjerat Rachmat. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor Udin Syamsudin dan Kepala Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor Rahmat Mulyana.
Selain itu, Pegawai Dispenda Kabupaten Bogor, Sri Hartati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati.