Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Sakit, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Jumat, 05 Juli 2019 - 20:13:00 WIB
Sakit, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh tersangka RY," ujar Febri.

Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka kembali oleh KPK, Rachmat baru saja cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu, 8 Mei 2019.

KPK menduga Rachmat melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif pada 2013-2014.

"RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223,00," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Vellfire. Tanah dan mobil mewah tersebut tidak dilaporkan Rachmat selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.

"RY diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," kata Febri.

Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut