JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kivlan dirawat karena mengalami infeksi paru-paru stadium 2.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan, kliennya itu dirawat di RSPAD sejak kemarin atau Senin, 16 September 2019. "Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," katanya saat diondirmasi, Selasa (17/9/2019).
Siapa Catherine Connolly? Presiden Terpilih Irlandia yang Vokal Memperjuangkan Palestina
Tonin mengatakan, penyakit yang diidap Kivlan kembali kambuh karena usianya sudah 73 tahun. Dia juga menyebut sirkulasi udara di Rutan Polda Metro Jaya kurang baik.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," ujarnya.
Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kivlan Zen Lengkap
Tonin mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan izin menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim. Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku