Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

Rabu, 19 November 2025 - 19:39:00 WIB
Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kesaksian ahli dari pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dinilai menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.

Dengan demikian, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu, Basuki Rekso Wijoyo.

Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli. Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.

Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen hang dimiliki MNC Asia Holding.

Ditemui usai sidang, Hotman pun menilai, kesaksian ahli itu telah membuat gugatan CMNP berstatus TKO.

"Gugatan mereka TKO istilahnya itu. Tau nggak TKO? Ya udah, TKO," ucap Hotman.

"Kan kata ahli mereka kalau memang ada bukti pembayaran dari pihak asing untuk uang deposito tersebut (NCD), ya itu berarti bukan tukar-menukar. Namanya juga jual beli kan, ya? Dibayar dengan uang," tambahnya.

Hotman berkata, fakta proses transaksi NCD merupakan jual beli juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukim tetap.

"Ya sudah, makanya saya bilang tadi... Aduh, ini, aduh, ini ke mana sih gugatan ini orang? Ngalor-ngidul, ngalor-ngidul, ya. Jelas-jelas sudah dibayar dengan uang, berarti jual beli. Udah itu aja," tegas Hotman.

"Jadi yang terjadi adalah jual beli surat berharga, sudah dibayar dengan uang cash, uang cash tersebut disimpan oleh CMNP di bank, ternyata banknya tutup, karena krisis moneter. Ini salah siapa dong? Ya kan? Itu aja," pungkasnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut