Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Kamis, 05 Maret 2026 - 21:05:00 WIB
Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal setelah perubahan undang-undang, termasuk terkait Pasal 21 ini. Sejak dulu banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan," katanya. 

Sebagai lembaga lex specialis, Oce menekankan, segala pengaturan prosedur hukum di KPK harus dikembalikan secara ketat pada undang-undang yang mengaturnya. Dengan hilangnya status pimpinan sebagai penyidik, maka segala surat keputusan hukum yang bersifat pro-justitia (seperti penetapan tersangka) yang ditandatangani langsung oleh pimpinan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi pihak Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang tengah diusut oleh KPK.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut