Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya
"Konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal setelah perubahan undang-undang, termasuk terkait Pasal 21 ini. Sejak dulu banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan," katanya.
Sebagai lembaga lex specialis, Oce menekankan, segala pengaturan prosedur hukum di KPK harus dikembalikan secara ketat pada undang-undang yang mengaturnya. Dengan hilangnya status pimpinan sebagai penyidik, maka segala surat keputusan hukum yang bersifat pro-justitia (seperti penetapan tersangka) yang ditandatangani langsung oleh pimpinan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi pihak Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang tengah diusut oleh KPK.
Editor: Kastolani Marzuki