Saksi Kasus PLTU Riau, Pejabat Kementerian LHK Ditanya KPK soal Limbah
Idrus diduga mengetahui dan turut andil terkait dengan penerimaan uang suap oleh Eni dari Johannes. Idrus juga diduga berperan mendorong purchase power agreement (PPA) atau kesepakatan pembelian dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian fee yang sama besar dengan Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes.
Selain Rosa, KPK hari ini juga memeriksa Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai saksi untuk Idrus dalam kasus yang sama.
Kepada wartawan di Gedung KPK, kemarin, Eni mengaku pernah menggelar pertemuan dengan Sofyan, Dirut Pertamina Nicke Widyawati, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Ketika ditanya apakah pertemuan itu sebagai upaya negosiasi Eni agar PT Blackgold (perusahaan milik Johannes) memenangkan tender proyek PLTU Riau-1, politikus Partai Golkar itu enggan mengungkapkannya.
“Saya kan kenal (dengan Sofyan, Nicke, dan Iwan), karena mereka memang mitra saya (mitra kerja Komisi VII DPR). Tapi kalau soal melobi, paling enggak kami memang sering ketemu seperti yang sudah saya jelaskan ke penyidik bahwa ada pertemuan dengan Pak Sofyan, Bu Nicke, Pak Iwan,” kata Eni, Kamis (27/8/2018).
Menurut isu yang beredar, pertemuan antara Eni, Sofyan, Nicke, dan Iwan dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Namun, saat dikonfirmasi, Eni mengaku sudah melakukan pertemuan di banyak tempat untuk membahas masalah proyek PLTU Riau-1. “Di beberapa tempat memang. Saya sudah sampaikan ke sini (KPK) semua,” tuturnya.
Eni bahkan juga mengungkapkan, pernah ada pertemuan yang diadakan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Perempuan itu pun mengaku sudah menyampaikan isi pertemuan itu kepada penyidik KPK.
Editor: Ahmad Islamy Jamil