Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Malut Tak Kooperatif, KPK Ingatkan Ancaman Pidana 

Kamis, 09 Mei 2024 - 15:43:00 WIB
Saksi Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Malut Tak Kooperatif, KPK Ingatkan Ancaman Pidana 
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba tidak kooperatif. Para saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang jelas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan adanya ancaman pidana bagi para saksi yang tidak kooperatif. 

"KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

Tim Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut