Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut
JAKARTA, iNews.id – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsikuota haji tambahan 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada sepeser pun aliran uang fee percepatan maupun dana lainnya yang diterima Gus Yaqut.
Dua saksi fakta yang dihadirkan JPU KPK merupakan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, yakni Agus Syafii dan Rizky Fisa Abadi.
Menjawab pertanyaan JPU, Rizky Fisa menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir kepada Gus Men (Gus Yaqut), sepeserpun. Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Rizky menyebut telah menyiapkan uang kepada Gus Yaqut sebesar USD181.000.
"Apakah ada uang diterima Gusmen atau Gus Yaqut dari saksi," tanya JPU.
"Tidak ada," jawab Rizky Fisa.
Apakah saksi pernah menyerahkan uang ke Menteri Gus Yaqut," cecar JPU. "Tidak pernah," jawab Rizky Fisa dengan tegas.
Nama Rizky Fisa termasuk saksi kunci KPK terkait dakwaan penerimaan fee percepatan dalam kasus kuota haji tambahan. Sebab baik Rizky Fisa maupun Agus Syafii diketahui sebagai penerima ribuan dollar AS dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, dalam persidangan terungkap uang tersebut tidak pernah diterima Gus Yaqut. Uang tersebut ternyata masih dalam penguasaan keduanya.
Bahkan, kedua saksi menegaskan tidak pernah mendapat perintah dari Gus Yaqut terkait fee percepatan. Terungkap bahwa uang fee percepatan masih ada di saksi dan telah dipakai untuk membeli sejumlah aset, seperti mobil dan rumah. "Tidak ada geser ke Gus Yaqut," tanya JPU.
"Tidak ada," jawab saksi.
Tidak ada geser ke Gusmen," tanya JPU lagi.
"Tidak ada, Pak," kata saksi.
JPU sempat mencecar terkait alasan uang percepatan itu masih di mereka. Saksi beralasan karena menunggu arahan dari direktur, dalam hal ini Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Nur Arifin.
JPU yang tidak puas dengan jawaban tersebut terus bertanya. "Lho, bisa bertahan-tahun uang sebesar itu ada di saudara saksi," tanya JPU.
Saksi tetap berkelit dengan jawaban masih menunggu arahan dari direktur.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah mengurusi soal siapa saja jemaah haji yang akan berangkat, terutama jemaah T0 alias tanpa daftar tunggu yang sering dipersoalkan.
Saksi menegaskan tidak pernah menerima instruksi, surat perintah, atau permintaan dalam bentuk dokumen apapun secara langsung dari Gus Yaqut soal calon jamaah.
Padahal, selama lebih dari 1,5 tahun berbagai tudingan terhadap Gus Yaqut telah muncul ke ruang publik, termasuk menerima sejumlah uang. Bahkan masuk dalam dakwaan JPU.
Namun, dalam persidangan yang selama ini, saksi-saksi secara tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur keuangan yang mengarah kepada Gus Yaqut.
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan, dari 432 saksi yang diperiksa dalam berkas dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan atau mengaku memberikan fee maupun aliran uang kuota haji secara langsung kepada Gus Yaqut.