Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:10:00 WIB
Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!
Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama kembali digelar pada Rabu (10/12/2025). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

CMNP Butuh Dolar untuk Bayar Utang Eurobond

Dalam sidang tersebut, Eko mengungkapkan alasan CMNP menjual surat berharga ke Drosophila. Menurutnya, CMNP membutuhkan uang dalam bentuk dolar AS guna membayar utang eurobond.

"Bahwa CMNP untuk tahun 2002 punya kebutuhan untuk membayar utang Eurobond," ujarnya. 

Ia mengungkapkan utang itu diperkirakan mencapai USD127 juta. CMNP harus membayarnya pada 2002.

"Tahun 1999, CMNP membutuhkan dolar untuk pelunasan di tahun 2002," ujarnya. 

"Karena tahun 1999 mungkin susah untuk mencari cash dalam bentuk dolar, makanya dia melakukan transaksi," sambung Eko. 

"Menjual surat berharga?," tanya Hotman menegaskan. 

"Menjual surat berharga untuk mendapatkan dolar yang kegunaannya akan dipakai untuk di tahun 2002," jawab Eko.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. 

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut