Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Saldi Isra Kembali Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi Tanpa Proses Kocok Ulang

Senin, 18 April 2022 - 14:47:00 WIB
Saldi Isra Kembali Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi Tanpa Proses Kocok Ulang
Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Youtube),
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Sebab, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menghapus aturan periodesasi hakim konstitusi lima tahunan.

"Ya, karena dalam UU MK terbaru (UU 7/2020) tidak dikenal lagi periodesasi hakim konstitusi 5 tahunan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal perpanjangan jabatan Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses kocok ulang, Senin (18/4/2022).

Fajar menjelaskan bahwa Undang-Undang baru MK Nomor 7 Tahun 2020 telah menghapus masa jabatan dan juga batas usia jabatan hakim konstitusi. Di mana, usia maksimal hakim konstitusi yakni sampai 70 tahun.

"Hakim konstitusi mengakhiri masa jabatan sampai usia 70 tahun atau masa tugasnya paling lama 15 tahun," terangnya.

Sekadar informasi, Saldi Isra dilantik sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 setelah melewati serangkaian seleksi. Jika merujuk aturan atau UU sebelumnya yakni Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Saldi Isra harus mengikuti proses kocok ulang untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020. Dalam UU baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama.

Perubahan itu di antaranya, terkait kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK; syarat dan jabatan hakim konstitusi. Kemudian, penghapusan masa jabatan hakim konstitusi; hingga pengurangan susunan majelis kehormatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut