Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Jokowi soal Putusan MK Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:25:00 WIB
Komentar Jokowi soal Putusan MK Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Berikut komentar Presiden Jokowi terkait putusan MK kepala daerah belum 40 tahun bisa jadi capres-cawapres. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar.

Dia meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK. "Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi meminta semua pihak lebih baik meminta tanggapan kepada pakar hukum. Dirinya enggan berkomentar karena tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut