Sampaikan Duplik, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf
Selasa, 31 Januari 2023 - 12:08:00 WIB
Kedua, Kuat Ma'ruf tak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ketiga, terdakwa Kuat Ma'ruf tak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo.
Keempat, Kuat Ma'ruf tak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta hingga ke rumah Saguling.
Kelima, Kuat tak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Brigadir J.
"Keenam, terdakwa Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling," tuturnya.