Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Sampaikan Duplik, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:08:00 WIB
Sampaikan Duplik, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf
Kuat Ma"ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, terdakwa Kuat Ma'ruf tak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo.

Keempat, Kuat Ma'ruf tak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta hingga ke rumah Saguling. 

Kelima, Kuat tak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Brigadir J.

"Keenam, terdakwa Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling," tuturnya.

Ketujuh, Kuat baru menerima arahan terkait skenario tembak-menembak saat berada di lantai 3 Biro Privost dari Ferdy Sambo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut