Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Sampaikan Duplik, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:08:00 WIB
Sampaikan Duplik, Pengacara Tetap Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf
Kuat Ma"ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Kuat Ma'ruf membacakan duplik di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kuat Ma'ruf minta tetap dibebaskan dari semua dakwaan karena tak punya motif pribadi.

Pengacara Kuat, Irwan Irawan mengatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. 

Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Kedua, menolak seluruh isi replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi," kata Irwan di persidangan.

Ada 11 poin bantahan atas analisis fakta terkait replik JPU. Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanyalah imajinasi jaksa.

Kedua, Kuat Ma'ruf tak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut