Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:23:00 WIB
Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan tas mewah dan beberapa aset lain ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Surat pencabutan gugatan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim, Selasa (28/10/2025).

Sedianya, sidang gugatan keberatan itu berlanjut hari ini. Namun, hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan atas permintaan Sandra Dewi.

"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Surat gugatan pencabutan itu datang dari Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Melalui surat itu, ketiganya menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan.

"Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," ujar Rios.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.

"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp420 miliar.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan aset milik Harvey Moeis dirampas. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang diperintahkan dirampas. 

Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut