Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya
Advertisement . Scroll to see content

Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim terkait Ujaran Kebencian

Jumat, 18 Februari 2022 - 02:28:00 WIB
Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim terkait Ujaran Kebencian
Ustaz Khalid Basalamah (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sandy menyebut, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait dengan pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia, yakni wayang

"Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai," ujar Sandy. 

"Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait uu terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," imbuhnya.

Sepert diketahui, Khalid Basalamah saat ini memang tengah menjadi sorotan publik lantaran isi ceramahnya. Dalam video berdakwahnya yang viral, dia menyatakan agar pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya karena hukumnya haram dalam Islam.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut