Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jubir Covid-19: Vaksinasi Per Klaster Difokuskan untuk Daerah dengan Kasus Tinggi 
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi bagi yang Tak Mau Divaksin, Kemenkes: Tunggu Aturan Teknis

Minggu, 14 Februari 2021 - 06:29:00 WIB
Sanksi bagi yang Tak Mau Divaksin, Kemenkes: Tunggu Aturan Teknis
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Di mana pada ayat 5 Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka akan dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut