Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris Anak Sekolah Pulang-Pergi Basah Seberangi Sungai, Prabowo Bentuk Satgas 300.000 Jembatan
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Akan Jerat Bandar Judi Online dan Operator dengan Pasal TPPU

Sabtu, 22 Juni 2024 - 07:45:00 WIB
Satgas Akan Jerat Bandar Judi Online dan Operator dengan Pasal TPPU
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (foto: MPI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pemberantasan Judi Online akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya penyidik juga melacak seluruh aset milik pelaku.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, menyelidiki aset hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.

"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

Polri mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian online selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus itu, 464 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut