Satgas Minta Pemda Tegas Tegakkan Aturan terkait Mudik Lebaran
Jumat, 16 April 2021 - 07:32:00 WIB
Dia pun meminta pemerintah daerah (pemda) menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Di mana sebelum tanggal 6 Mei 2021, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 yang memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tutur Wiku.
Editor: Rizal Bomantama