Satgas Pangan Usut Kasus Beras Oplosan, 28 Orang Ditetapkan Tersangka
Meski belum dibeberkan lebih lanjut siapa saja total 25 tersangka tersebut, namun Helfi secara garis besar menjelaskan kalau mereka ditetapkan tersangka lantaran menjual beras tanpa memasuki uji lab, alhasil hasilnya dipastikan tidak sesuai.
“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu. Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan sebanyak tiga tersangka itu yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Karena diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.
Selain itu ada juga tiga tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan lebih dulu. Yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.
Editor: Aditya Pratama