Satgas Pastikan Pencegahan Varian Baru Covid Sesuai Rekomendasi WHO
Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan di antaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketiga, mulai 28-31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran Nomor 3. "Keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal," ujarnya.
Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia terjamin.
"Kedepannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen buntuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan beguna dalam pengembangan dan penelitian kedepan," ujar Wiku.
Editor: Faieq Hidayat