Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Kantongi Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra, Pastikan Proses Pidana!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Senin, 15 Desember 2025 - 16:11:00 WIB
Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya
Dampak banjir Sumatra. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025). 

Febrie menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan. 

Satgas PKH, kata Febrie, telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya adalah PT TBS yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar dia.

Febrie menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, satgas juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut