Satgas: Plasma Konvalesen hingga Ivermectin Dihapus dari Pedoman Pengobatan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir telah dihapuskan dari pedoman pengobatan Covid-19. Hal itu diputuskan oleh lima organisasi profesi dokter Indonesia.
Lima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tata laksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).