Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masuk Endemi, Satgas Penanganan Covid-19 Bubar
Advertisement . Scroll to see content

Satgas: Plasma Konvalesen hingga Ivermectin Dihapus dari Pedoman Pengobatan Covid-19

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:07:00 WIB
Satgas: Plasma Konvalesen hingga Ivermectin Dihapus dari Pedoman Pengobatan Covid-19
Plasma konvalesen (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir telah dihapuskan dari pedoman pengobatan Covid-19. Hal itu diputuskan oleh lima organisasi profesi dokter Indonesia.

Lima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tata laksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut