Saudi Cairkan Santunan Rp85,1 Miliar untuk Jamaah Haji Korban Crane Jatuh 2015
Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjidilharam memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut.
Sebanyak 13 orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kontraktor Bin Ladin. Namun sidang Mahkamah pada Oktober 2017 memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Karena itu, 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum. Kerajaan Saudi pun memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Mekkah.
"Berdasarkan fakta persidangan tersebut, cek senilai USD6,13 juta bukan sebagai diyat atau pun ganti rugi tapi murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut," katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi komitmen Kerajaan Arab Saudi dalam menyelesaikan kasus jatuhnya crane. Menurutnya, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian dari pemerintah Saudi terhadap para korban.
"Saya sampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian Pemerintah Saudi Arabia terhadap ahli waris dan keluarga para korban jatuhnya crane," katanya.
Menurut Menag, Kementerian Agama siap membantu Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.
Editor: Zen Teguh