Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?
Hak Cipta adalah hak kepemilikan yang dimiliki pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk mengeksplorasi dan mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari ciptaan yang dimiliki. Dalam Hak Cipta, untuk menggunakan kreasi orang lain apa pun bentuk kreasinya diperlukan izin agar tidak melanggar hak pencipta/pemegang hak cipta.
Perlu dipahami perbedaan pencipta dan pemegang hak cipta, sebagai dua pihak yang memiliki hak ekonomi pada suatu hasil kreasi. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak ekonomi adalah hak untuk menikmati manfaat secara ekonomis dari suatu karya yang dihasilkan.
Terkait hak ekonomi, ada istilah royalti jika berbicara tentang pemanfaatan karya cipta oleh pihak lain. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.