Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?
Hal ini berlaku untuk lagu-lagu yang masih memiliki perlindungan Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta lagu berbatas waktu, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Artinya, ahli waris pencipta masih berhak atas hak ekonomi dari sebuah lagu sampai jangka waktu 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika lagu yang diputar adalah lagu-lagu klasik yang sudah berumur ratusan tahun, maka aturan pungutan royalti ini tidak lagi berlaku.
Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.