Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariel NOAH Mendadak Nyanyi di DPR, Rapat RUU Hak Cipta Auto Riuh Tepuk tangan
Advertisement . Scroll to see content

Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?

Jumat, 24 November 2023 - 19:20:00 WIB
Saya Mau Bikin Kafe, Apakah Putar Musik Melanggar Hak Cipta dan Harus Bayar Royalti?
Pengelola kafe/restoran harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta dari lagu-lagu yang akan diputar pada lokasi kafe/restorannya agar tidak terjadi permasalah di kemudian hari. (Foto: Ilustrasi/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musik menjadi salah satu daya tarik kafe, restoran atau hotel untuk membuat pengunjung nyaman hingga betah berlama-lama. Namun, pemilik usaha perlu tahu, memutar musik tidak bisa sembarangan di tempat-tempat komersial.

Hal ini terkait dengan hak cipta dan royalti kepada pemilik hak cipta, sebagaimana diatur Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu pembaca iNews mengirimkan pertanyaan terkait apa yang harus diurusnya jika ingin memutar musik di kafe yang rencananya dia bangun sehingga tidak bermasalah dengan hukum nantinya.

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya ingin membangun sebuah restoran atau kafe. Untuk menambah vibes, saya ingin memutar musik di area restoran atau kafe saya nantinya. Agar saya tidak terlibat dalam isu pelanggaran hak paten/hak cipta dari pembuat lagu/musisi tersebut, hal-hal apa saja yang harus saya urus dan saya perhatikan ?

Terima kasih

Andaqi Sulaiman

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada advokat Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Untuk menghindari masalah terkait Hak Cipta karena menggunakan lagu pada kafe/restoran harus diperhatikan beberapa hal, yaitu:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut