Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Ditangkap, Buronan Ilegal Loging Sempat Operasi Plastik agar Tak Dikenal

Jumat, 23 April 2021 - 09:44:00 WIB
Sebelum Ditangkap, Buronan Ilegal Loging Sempat Operasi Plastik agar Tak Dikenal
Ilsutrasi buronan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus ilegal loging Prasetyo Gow (60) ditangkap tim Kejaksaan Agung di Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021). Sebelum ditangkap, pelaku mengubah bentuk wajah dengan melakukan operasi plastik

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan Prasetyo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau ilegal loging. 

Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006. 

"Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah subsidiair lima bulan kurungan," kata dia, Jumat (23/4/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut