Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang
Kamis, 31 Maret 2022 - 14:39:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Edy Mulyadi. Dengan rampungnya berkas tersebut, Edy Mulyadi akan segera disidang.
Edy Mulyadi sebelumnya viral karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buat anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas tahap II kepada pihak Kejaksaan.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).