Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron, Mahfud MD: Pembuktian Pelanggaran HAM Berat Jadi Macet

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:32:00 WIB
Sebut Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron, Mahfud MD: Pembuktian Pelanggaran HAM Berat Jadi Macet
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui sampai saat ini masih terdapat perbedaan cara pandang antara Komnas HAM dengan Kejagung terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. (Foto: dok Kemenkopolhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengakui sampai saat ini masih terdapat perbedaan cara pandang antara Komnas HAM dengan Kejagung terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Persoalan yang dimaksud yaitu tentang pengumpulan alat bukti yang tidak sinkron antarkedua lembaga. 

"Sekarang ini ada problem problem di lapangan karena bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejagung sampai sekarang masih sering tidak sinkron," ucap Mahfud dalam webinar, Kamis (27/1/2022).

Sehingga pada akhirnya, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM akan mandek ketika telah dilimpahkan ke Kejagung. Sebab, Kejagung menganggap apa yang dikumpulkan Komnas HAM masih kurang alat bukti. 

"Apa yang dilakukan oleh Komnas HAM, ini hasil penyelidikan sudah cukup penyelidikan, Kejagung tinggal sidik. Tapi Kejagung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian, dua alat bukti cukup yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi di situ sering macet," katanya.

Kendari demikian, sambung dia, pemerintah tetap mencarikan jalan keluar untuk kedua lembaga agar masalah yang dialami bisa terselesaikan. 

Lebih jauh disampaikan, saat ini telah ada 1 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung dalam kasus pelanggaran HAM berat. Adapun sprindik itu untuk kasus Paniai berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu. 

"Sprindik itu ada satu yang sekarang dari laporan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu peristiwa Paniai pada 2014. Ini yang oleh Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk segera dibawa ke pengadilan HAM, kita tunggu langkah berikutnya," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut