Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Sebut PSBB Tak Konsisten, ICMI Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Terapkan New Normal

Senin, 01 Juni 2020 - 03:30:00 WIB
Sebut PSBB Tak Konsisten, ICMI Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Terapkan New Normal
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum menerapkan normal baru, Jimly berharap, pemerintah perlu terlebih dulu memfasilitasi Lembaga Penelitian agar mampu mengidentifikasi jenis virus di wilayah Indonesia dan mengupayakan semaksimal mungkin menghasilkan vaksin sendiri. ICMI mendorong agar fasilitas memadai dapat diberikan bagi seluruh tenaga kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19.

Kemudian, ICMI meminta pemerintah melakukan normal baru secara bertahap sesuai kondisi daerah terkena dampak COVID-19, dimulai dari daerah zona hijau dengan tetap memberlakukan PSBB secara konsisten.

Menurut Jimly, perlu juga diadakan sosialisasi konsep, model, maksud dan tujuan normal baru sehingga pemerintah memiliki pertimbangan dan perhitungan yang cermat dan terukur mengenai pemberlakuan new normal.

"Jangan sampai justru menimbulkan masalah baru, dengan penyebaran Covid-19 yang makin tak terkendali," kata Jimly.

Untuk daerah zona hijau, ICMI meminta kepada pemerintah agar mengaktifkan lagi tempat-tempat beribadah umat beragamanya sebagai sendi penting bagi masyarakat sesuai Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun dalam seruan ICMI nomor 018/ICMI/Rek/V/2020 itu, setiap kebijakan apapun yang menyangkut pandemi COVID-19 harus tetap dilakukan berdasarkan hasil kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan mempertimbangkan keselamatan dan kemaslahatan warga negara. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat dicantumkan: Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 berbunyi: 'Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan kehidupannya'," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut